Lingkungan adalah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber
daya alam seperti tanah,
air, energi surya,
mineral,
serta flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan, dengan
kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana
menggunakan lingkungan fisik tersebut.
Lingkungan terdiri dari komponen abiotik
dan biotik.
Komponen abiotik adalah segala yang tidak bernyawa seperti tanah, udara, air,
iklim, kelembaban, cahaya, bunyi. Sedangkan komponen biotik adalah segala
sesuatu yang bernyawa seperti tumbuhan, hewan, manusia dan mikro-organisme.
Ilmu yang mempelajari lingkungan adalah ekologi.
Ilmu lingkungan adalah cabang dari ilmu biologi.
Lingkungan, di Indonesia sering juga disebut
"lingkungan hidup". Misalnya dalam
Undang-Undang no. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup, definisi Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan
semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia, dan
perilakunya, yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lain. Pengertian lingkungan hidup bisa dikatakan
sebagai segala sesuatu yang ada di sekitar manusia atau makhluk hidup yang
memiliki hubungan timbal balik dan kompleks serta saling mempengaruhi antara
satu komponen dengan komponen lainnya.
Kerusakan pada lingkungan hidup terjadi
karena dua faktor baik faktor alami ataupun karena tangan-tangan jahil manusia.
Pentingnya lingkungan hidup yang terawat terkadang dilupakan oleh manusia, dan
hal ini bisa menjadikan ekosistem serta kehidupan yang tidak maksimal pada
lingkungan tersebut.
Berikut beberapa faktor secara mendalam yang menjadikan kerusakan
lingkungan hidup.
a.
Faktor alami
Banyaknya bencana alam dan cuaca yang tidak
menentu menjadi penyebab terjadinya kerusakan lingkungan hidup. Bencana alam
tersebut bisa berupa banjir, tanah longsor, tsunami, angin puting beliung,
angin topan, gunung meletus, ataupun gempa bumi. Selain berbahaya bagi
keselamatan manusia maupun mahkluk lainnya, bencana ini akan membuat rusaknya
lingkungan.
Bahaya alam: banjir, kemarau panjang,
tsunami, gempa bumi, gunung berapi, kebakaran hutan, gunung lumpur, tanah
longsor,limbah industri, limbah pariwisata, limbah rumah sakit.
b.
Faktor buatan.
Manusia sebagai makhluk berakal dan memiliki
kemampuan tinggi dibandingkan dengan makhluk lain akan terus berkembang dari
pola hidup sederhana menuju ke kehidupan yang modern. Dengan adanya
perkembangan kehidupan, tentunya kebutuhannya juga akan sangat berkembang
termasuk kebutuhan eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan.
Kerusakan lingkungan karena faktor manusia
bisa berupa adanya penenbangan secara liar yang menyebabkan banjir ataupun
tanah longsor, dan pembuangan sampah di sembarang tempat terlebih aliran sungai
dan laut akan membuat pencemaran.
Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup
a.
Penanaman kembali hutan yang
gundul
b.
Pencegahan terhadap buang
sampah dan limbah di sembarang tempat
c.
Pemberian sanksi ketat terhadap
pelaku pencemar lingkungan
d.
Menghentikan eksploitasi sumber
daya alam secara berlebihan
e.
Peningkatan kesadaran
masyarakat akan pentingnya kelestarian tanah, air, udara dan lingkungan
Masalah Lingkungan hidup di Indonesia saat
ini: penebangan hutan secara liar/pembalakan hutan; polusi air dari limbah
industri dan pertambangan; polusi udara di daerah perkotaan (Jakarta merupakan
kota dengan udara paling kotor ke 3 di dunia); asap dan kabut dari kebakaran
hutan; kebakaran hutan permanen/tidak dapat dipadamkan; perambahan suaka
alam/suaka margasatwa; perburuan liar, perdagangan dan pembasmian hewan liar
yang dilindungi; penghancuran terumbu karang; pembuangan sampah B3/radioaktif
dari negara maju; pembuangan sampah tanpa pemisahan/pengolahan; semburan lumpur
liar di Sidoarjo, Jawa Timur; hujan asam yang merupakan akibat dari polusi
udara.
Persetujuan
Internasional Tentang Lingkungan Hidup
Indonesia
termasuk dalam perjanjian: Biodiversitas, Perubahan Iklim, Desertifikasi,
Spesies yang Terancam, Sampah Berbahaya, Hukum Laut, Larangan Ujicoba Nuklir,
Perlindungan Lapisan Ozon, Polusi Kapal, Perkayuan Tropis 83, Perkayuan Tropis
94, Dataran basah, Perubahan Iklim - Protokol Kyoto (UU 17/2004), Perlindungan
Kehidupan Laut (1958) dengan UU 19/1961.
Hari Lingkungan Hidup Sedunia ditetapkan dalam sidang umum
PBB tahun 1972 untuk menandai pembukaan Konferensi
Lingkungan Hidup di Stockholm. Hari Lingkungan Hidup Sedunia
diperingati setiap tahun pada tanggal 5 Juni untuk meningkatkan kesadaran
global akan kebutuhan untuk mengambil tindakan lingkungan yang positif.[1]
Hari Lingkungan Hidup se-Dunia merupakan instrumen penting yang digunakan PBB
untuk meningkatkan kesadaran tentang lingkungan dan mendorong perhatian dan
tindakan politik di tingkat dunia. Sebagai milik seluruh masyarakat, hari
peringatan ini memberi kesempatan kepada semua orang untuk menjadi bagian aksi
global dalam menyuarakan proteksi terhadap planet bumi, pemanfaatan sumber daya
alam yang berkelanjutan serta gaya hidup yang ramah lingkungan.
Hari itu adalah hari di mana Konferensi
PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia dimulai. Konferensi PBB tentang
Lingkungan Hidup Manusia adalah pada tanggal 5-16 Juni 1972 yang didirikan oleh
Majelis Umum
PBB pada tahun 1972.
0 komentar:
Posting Komentar